Thursday, January 6, 2011

Ditjen Pajak Berharap Pengelolaan BPHTB 2011 Lancar

Direktorat Jenderal Pajak berharap pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota mulai 1 Januari 2011 berjalan lancar.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, M Iqbal Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang BPHTB, dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan pengelolaan BPHTB dapat berjalan lancar.

Mulai 1 Januari 2011, pengelolaan BPHTB dialihkan dari pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) kepada pemerintah kabupaten/kota. Pengalihan itu merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasar Pasal 180 UU itu, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memungut BPHTB setelah memiliki dasar hukum daerah yaitu Perda.

Berdasar UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah juga akan mengalihkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) paling lambat 1 Januari 2014. Bagi daerah yang telah siap memungut PBB-P2, dapat segera merealisasikan sebelum 2014.

From ANTARA News Direktorat Jenderal Pajak berharap pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota mulai 1 Januari 2011 berjalan lancar.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, M Iqbal Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang BPHTB, dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan pengelolaan BPHTB dapat berjalan lancar.

Mulai 1 Januari 2011, pengelolaan BPHTB dialihkan dari pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) kepada pemerintah kabupaten/kota. Pengalihan itu merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasar Pasal 180 UU itu, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memungut BPHTB setelah memiliki dasar hukum daerah yaitu Perda.

Berdasar UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah juga akan mengalihkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) paling lambat 1 Januari 2014. Bagi daerah yang telah siap memungut PBB-P2, dapat segera merealisasikan sebelum 2014.

From ANTARA News

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons